Lewat Aplikasi “Jaga Desa”, Kejari Sabang: Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

BERITA RAKYAT ACEH l Sabang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang memperkenalkan program digital (Jaga Desa), sebagai langkah inovatif dalam menciptakan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel.

Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo SH MH, menyampaikan bahwa inisiatif ini juga ditujukan untuk pencegahan potensi praktik korupsi di tingkat desa.

Jaga Desa ini merupakan kerjasama antara Sekretariat Jenderal Kemendes dengan Jaksa Agung Muda Intelijen nomor: 3/Sekjen/HKM.07.01/XII/2024 dan nomor B/2638/D/DS.2/2024 tanggal 18 Desember 2024.

“Tujuan aplikasi ini bukan sekadar memata-matai, tetapi untuk monitoring penggunaan dana Desa, meningkatkan Transparansi, Akuntabilitas, dan mencegah pelanggaran hukum di tingkat desa,” ujar Milono, Selasa (22/4/2025).

Lanjutnya, untuk memperkenalkan sistem ini secara lebih luas, Kejari Sabang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan melibatkan 18 keuchik dari wilayah kecamatan Sukajaya, Sukakarya, dan Suka Makmue.

“Kegiatan ini juga dihadiri oleh para camat dan dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Sabang,” tambahnya.

Menurut Milono, aplikasi Jaga Desa akan menjadi alat bantu yang efektif dalam memantau penggunaan dana Desa secara langsung atau real-time, sehingga potensi penyalahgunaan dana bisa ditekan seminimal mungkin.

“ini hanya sebagai monitoring karena sebetulnya kan dulu itu APBDES hanya sebatas baliho, nah sekarang kita buatkan aplikasi dengan tujuan ketika penggunaannya itu dilakukan, penyerapannya itu secara real time,” ujarnya.

Tak hanya itu, aplikasi ini juga mendukung perangkat desa dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran yang lebih akurat dan terbuka, sekaligus memenuhi standar akuntabilitas publik.

“Dengan aplikasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap anggaran desa dimanfaatkan secara optimal dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Milono.

Kejari Sabang berharap kehadiran plaform Jaga Desa ini mampu menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat gampong.

Baca Juga:  Mualem Janji Bayar Bonus Atlet PON Aceh