BERITA RAKYAT ACEH l Sabang – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. Keputusan ini diambil setelah meninjau sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pemohon.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Enny Nurbaningsih pada keputusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati/Walikota, di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (24/2/2025).
Dalam putusannya, MK perintahkan KIP Kota Sabang untuk melakukan PSU paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan.
Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KIP Aceh Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024, yang sebelumnya telah menetapkan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang pada 3 Desember 2024.
Sengketa ini bermula, pemohon mengajukan laporan terkait TPS yang dinilai bermasalah, di antaranya TPS 02 Desa Aneuk Laot (Kecamatan Sukakarya), TPS 03 Desa Balohan (Kecamatan Sukajaya), TPS 03 dan TPS 05 Desa Kuta Barat (Kecamatan Sukakarya), serta TPS 01 Desa Anoe Itam (Kecamatan Sukajaya). Namun, setelah mempertimbangkan bukti dan fakta persidangan, MK hanya mengabulkan PSU untuk TPS 02 Desa Paya Seunara.
Pada pemilu kada tahun lalu, diketahui jumlah pemilih di TPS 02 Desa Paya Seunara mencapai 435 orang, dengan rincian hasil suara; Pasangan calon nomor urut 1, Hendra – Marwan: 61 suara, kemudian Pasangan calon nomor urut 2, Zulkifli H. Adam – Suradji Yunus: 197 suara, dan Pasangan calon nomor urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa: 160 suara, sementara itu untuk suara yang tidak sah: 12 suara
Hingga berita ini ditayangkan, KIP Kota Sabang belum mengumumkan jadwal PSU di TPS tersebut.