BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Pengamat masalah Pemerintah Daerah, Makmur Ibrahim, mengatakan putusan Mendagri menjatuhkan sanksi non aktif tiga bulan sudah tepat.
‘Putusan itu menurutnya sebagai pembelajaran bagi bupati Mirwan’ ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 13 Desember 2025.
Sebenarnya bila ditanya pendapat saya, katanya sangat kita sayangkan kepala daerah meninggalkan tempat yang daerahnya sedang mengalami musibah banjir, melakukan perjalanan ke luar negeri pergi umrah.
Sebab itu lantaran ia selaku bupati yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementeri Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, yang di dalam Pasal 29 dan Pasal 32, antara lain mengatur bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Kecuali dalam hal menjalani pengobatan yang mendesak menurut tenaga kesehatan,
Sedangkan Sanksi administratif lantaran Kepala Daerah ke luar negeri tanpa izin vide Pasal 76 ayat (1) huruf i dan Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Menteri Dalam Negeri.
Hal tersebut menjadi pelajaran buat semua kepala daerah yang sudah mewakafkan hidupnya untuk masyarakan mengikuti regulasi dalam setiap derap langkah dalam menjalankan pemerintahan, apalagi kondisi darah sedangan mengalami bencana alam pada tempatnyalah kepala daerah dan wakil kepala daerah bersama rakyat di daerahnya.
Sebelumnya Bupati Aceh Selatan Mirwan mengatakan ia menerima keputusan itu dan tidak akan memprotes. Serta siap membantu kegiatan plt Wakil Bupati dalam melayani masyarakat. (imj)
