BERITA RAKYAT ACEH l Sabang – Panitia Pengawas Pemilihan Pemilu (Panwaslih) Kota Sabang mengumumkan hasil penanganan dugaan pelanggaran kampanye paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan dengan Nomor 002/LP/PW/01.05/III/2025 tersebut diajukan oleh Andriansyah (36), seorang nelayan asal Jurong Mesjid, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam laporannya, Andriansyah menyebutkan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 03, Ferdiansyah, S.Kel, dan Muhammad Isa, mengadakan pertemuan terbatas dengan warga di Jurong Cot Klah, Gampong Paya Seunara, pada Rabu, 12 Maret 2025 malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Sebagai bukti pendukung atas pengaduannya, ia menyerahkan CD rekaman, surat pemberitahuan pertemuan terbatas yang ditujukan kepada Kapolres Kota Sabang, serta beberapa bukti pendukung lainnya.
Beradasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, Panwaslih Kota Sabang mengeluarkan pemberitahuan status penanganan laporan tersebut pada tanggal 19 Maret 2025 kemarin.
Dalam salinan surat yang diterima media ini, Panwaslih Kota Sabang menyebut jika laporan tersebut dapat diregistrasi.
“Memenuhi syarat formil dan materiel,” demikian tulis Panwaslih Kota Sabang dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Kota Sabang, Dasrul Rinaldi.
Hingga berita ini diunggah, media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Panwaslih Kota Sabang terkait tindak lanjut penanganan perkara yang telah teregistrasi tersebut