Partai Perjuangan Aceh (PPA) Protes Keras Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut Secara Sepihak

BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh –
Partai Perjuangan Aceh (PPA) hadir sebagai kekuatan politik yang berdiri untuk membela kepentingan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus menjaga keutuhan bangsa secara adil dan bermartabat.

Selama ini, kami berjalan selaras dengan prinsip harmoni nasional tanpa pernah menimbulkan keresahan di tingkat pusat maupun daerah.

Namun situasi kondusif ini terganggu akibat keputusan sepihak Kementerian Dalam Negeri RI melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan yang menerbitkan SK No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang mengalihkan empat pulau dari wilayah Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan ini bukan hanya mengejutkan, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat Aceh dan berpotensi memicu gejolak yang tidak perlu.

Ketua Harian Partai Perjuangan Aceh, Asnawi
menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan protes keras atas langkah pemerintah pusat tersebut. Terlebih, tidak ada persetujuan dari Pemerintah Aceh maupun DPRA, yang seharusnya menjadi prasyarat sah dalam setiap perubahan batas wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Empat Pulau yang Dialihkan, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.

Pulau-pulau ini sejak awal kemerdekaan telah tercatat secara historis, administratif, dan yuridis sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Asnawi menegaskan bahwa bukti-bukti sah seperti arsip kolonial Belanda, peta militer TNI, dan peta resmi Bakosurtanal sebelum revisi 2020 semuanya menguatkan klaim bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh. Maka dari itu, pengalihan ini adalah cacat prosedur, keliru secara sejarah, dan melanggar hukum.

Dasar Hukum yang Dilanggar diantaranya UU Darurat No. 7 Tahun 1956, UU No. 24 Tahun 1956 menetapkan batas wilayah Provinsi Aceh dan Sumut sejak awal berdirinya Republik.

Baca Juga:  Polresta Banda Aceh Telah Tangani Kasus Pelajar Bawa Sajam Kapolresta : Foto Lama Beredar Lagi

Kemudian UU No. 44 Tahun 1999 memberikan keistimewaan Aceh dalam hal pengelolaan wilayah dan UU No. 11 Tahun 2006 (UUPA) Pasal 8 dan 14 mengatur bahwa perubahan batas wilayah Aceh wajib melalui persetujuan Gubernur dan DPRA.

PPA menyerukan kepada Kementerian Dalam Negeri RI Untuk segera mencabut SK No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan menyampaikan klarifikasi terbuka kepada rakyat Aceh dan seluruh rakyat Indonesia.

Kepada Pemerintah Aceh, DPRA, tokoh adat, ulama, dan elemen sipil untuk tetap tenang, bersatu, dan bersuara lantang dalam membela hak Aceh yang sah secara hukum dan sejarah.

Aceh bukan hanya wilayah administratif, tapi juga tanah perjuangan dan kehormatan yang dijamin oleh konstitusi.

Setiap tindakan sepihak yang melanggar hak Aceh akan merusak kepercayaan, stabilitas, dan kesatuan bangsa.

“Kami di PPA berdiri tegak membela setiap jengkal tanah Aceh. tapi jangan pernah anggap diamnya rakyat Aceh sebagai tanda menyerah,” ujarnya mengakhiri. (imj)