Paslin Walikota Sabang Zulkifli Adam – Suradji Optimis Menang Gugatan Sengketa Pilkada di MK

BERITA RAKYAT ACEH l Banda Aceh – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan putusan sela/dismissal sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh pemohon pasangan calon (paslon) Walikota Sabang nomor urut 03 Ferdiansyah dan Muhammad Isa terhadap termohon paslon nomor urut 2 Zulkifli Adam-Suradji.

Putusan sela itu dibacakan Kuasa Hukum paslon nomor urut 2 ย Zulkifli Adam-Suradji dengan melampirkan bukti-bukti kongkrit pada sidang pembuktian di MK, Selasa (4/2/2025).

Sementara pihak termohon dari Paslon Walikota nomor urut 2 Zulkifli Adam – Suradji melalui kuasa hukumnya bersama Askhalani, Zulkifli dan Sulaiman yang ikut hadir pada pembacaan putusan sela/dismissal itu optimis akan memenangkan perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Sabang.

โ€œKami dari awal sudah menyiapkan bukti-bukti itu, kita tunggu proses persidangan di MK,โ€ kata Zulkifli saat di konfirmasi Acehstandar.com Rabu (5/2/2025).

Zulkifli mengatakan, dirinya yakini kalau paslon Zulkifli Adam-Suradji akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang.

โ€œInsya Allah, kami minta para pendukung tetap tenang,โ€ harapnya.

Kemudian Zulkifli juga meminta para pendukung untuk tetap tenang dan tidak termakan isu-isu para pihak yang seolah-olah putusan tersebut sudah berkekuatan hukum.

โ€œSeluruh masyarakat Sabang pasti mengetahui kemenangan Zulkifli โ€“ Suradji diperoleh tanpa ada praktik money politik dan kecurangan, Insya Allah kita yakin keputusan MK akan berpihak kepada yang benarโ€, tegasnya. (**)

 

sumber : acehstandar