BERITA RAKYAT ACEH | Aceh Besar — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil terkait tenaga kesehatan (nakes) bakti tidak pernah dilandasi niat untuk merugikan atau menzalimi pihak mana pun khususnya nakes yang sudah banyak berjasa untuk pelayanan kesehatan daerah.
Pemkab Aceh Besar senantiasa berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan penghormatan atas pengabdian para tenaga kesehatan yang selama ini telah berkontribusi besar terhadap pelayanan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi antara Pemkab Aceh Besar dan ratusan tenaga kesehatan bakti yang menyampaikan aspirasi secara damai di depan Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu 14 Januari 2026.
Aksi penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan kondusif. Para tenaga kesehatan dari berbagai puskesmas di Aceh Besar hadir dengan mengenakan seragam dinas putih sebagai simbol dedikasi dan kepedulian terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Wakil Bupati Aceh Besar, H. Syukri A. Jalil, turun langsung menemui para tenaga kesehatan dan mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara santun dan bermartabat. Ia menegaskan bahwa Pemkab Aceh Besar selalu membuka ruang dialog dan menjelaskan letak persoalan yang dihadapi.
“Kami menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan dengan cara yang baik. Pemerintah ingin berdialog secara terbuka agar semua persoalan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Wakil Bupati.
Syukri menjelaskan bahwa kebijakan terkait tenaga bakti merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional yang berlaku secara menyeluruh di seluruh Indonesia, sehingga pemerintah kabupaten harus menyesuaikan langkahnya agar tetap berada dalam koridor regulasi hukum yang ditetapkan.
Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, yang mendampingi Wakil Bupati dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Besar terikat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta kebijakan Kementerian PAN-RB terkait penataan tenaga non-ASN secara nasional.
“Aturan ini bersifat nasional dan harus dijalankan oleh seluruh daerah. Tidak ada niat sedikit pun untuk menzalimi tenaga kesehatan. Jika terdapat ruang kebijakan yang memungkinkan untuk membantu tanpa melanggar aturan, tentu akan kami tempuh,” ungkapnya.
Bahrul Jamil mengungkap fakta bahwa Pemkab Aceh Besar selama ini telah berupaya maksimal membantu tenaga non-ASN melalui mekanisme yang diperbolehkan pemerintah pusat, termasuk memfasilitasi 2.407 tenaga non-ASN dalam skema formasi R4 pada periode sebelumnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Aceh Besar, Asnawi, menjelaskan bahwa dalam sistem kepegawaian nasional saat ini hanya terdapat tiga skema, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, serta outsourcing.
“Sejak pendataan tahun 2022, Pemkab Aceh Besar telah memfasilitasi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK sesuai ketentuan, bahkan menjadi daerah pertama di Aceh yang meluluskan skema PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Terkait perbedaan kebijakan antara tenaga kesehatan dan guru bakti, pemerintah daerah menjelaskan bahwa sektor pendidikan masih memiliki dukungan kebijakan khusus melalui pemanfaatan dana BOS, sementara sektor kesehatan belum memiliki skema pendanaan serupa yang diatur pemerintah pusat.
Menutup pertemuan tersebut, Wakil Bupati Aceh Besar kembali menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para tenaga kesehatan bakti yang selama ini telah membantu pelayanan kesehatan masyarakat.
“Pemerintah daerah memahami kegelisahan para tenaga kesehatan. Bupati Aceh Besar pun terus memikirkan langkah terbaik agar para nakes dapat dibantu tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Mari kita jaga komunikasi dan kebersamaan untuk mencari jalan terbaik,” pungkasnya. []
