Pemkab Aceh Besar Luruskan Informasi: THR dan Gaji 13 Guru Sudah Dibayarkan, TPG Segera Dibayarkan

Tinggal Proses Verifikasi

BERITA RAKYAT ACEH | Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru. Pemerintah memastikan bahwa seluruh kewajiban tersebut telah diselesaikan dibayarkan dan sesuai ketentuan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar Bahrul Jamil SSos MSi menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya tunggakan pembayaran THR dan gaji-13 guru di Aceh Besar merupakan kesalahpahaman akibat kurangnya konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah.

“Perlu kami luruskan, THR dan gaji ke-13 untuk guru sudah dibayarkan seluruhnya. Tidak ada yang tertunda untuk komponen tersebut dan informasi pengendapan anggaran itu tidak benar,” kata Bahrul Jamil SSos MSi, Sekda Aceh Besar, saat memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, yang saat ini masih dalam proses untuk dibayarkan kepada guru bukanlah THR atau gaji ke-13, melainkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang merupakan bagian dari tunjangan berbasis kinerja dan prestasi. ”

Sekda Aceh Besar mengungkap bahwa proses penyaluran TPG tersebut tengah melalui tahapan verifikasi dan review oleh Inspektorat guna memastikan ketepatan data dan akuntabilitas.

“Dana TPG atau tambahan penghasilan guru itu sudah tersedia sepenuhnya di kas daerah dan tidak digunakan untuk kebutuhan lain. Saat ini hanya menunggu proses review selesai, setelah itu langsung kita bayar dan disalurkan ke rekening masing-masing penerima tanpa potongan,” tegas BJ sapaan akrab Bahrul Jamil.

Sekda menambahkan, proses verifikasi tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan administrasi, seperti data penerima yang tidak valid, perubahan status, maupun hal-hal lain yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Ini bagian dari kehati-hatian kita agar penyaluran tepat sasaran dan sesuai aturan. Kita ingin semua berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan hukum ke depan,” tegasnya.

Bahrul Jamil juga menyampaikan bahwa Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram) telah menginstruksikan agar proses tersebut segera diselesaikan. Pemerintah menargetkan dalam waktu dekat seluruh pembayaran TPG dituntaskan.

“Insyaallah dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan dalam satu hingga dua minggu ini sudah selesai seluruhnya. Begitu proses review rampung, langsung kita bayarkan,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut dijelaskan, dana TPG tersebut telah diterima pemerintah daerah pada akhir Desember 2025. Namun, secara administrasi tidak memungkinkan untuk langsung dibayarkan pada saat itu karena telah memasuki penutupan tahun anggaran.

Selanjutnya, penganggaran kembali dilakukan dalam APBD Tahun 2026 yang disahkan pada awal Februari 2026, dan kini tinggal pada tahap akhir pelaksanaan pembayaran.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada regulasi Kementerian Keuangan yang mewajibkan adanya proses verifikasi sebelum pencairan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Aceh Besar turut mengapresiasi sikap para guru di Aceh Besar yang tetap sabar dan memahami proses administrasi yang sedang berjalan.

“Para guru pada dasarnya memahami mekanisme ini. Kami juga terus berkomunikasi dan memastikan bahwa hak mereka tetap menjadi prioritas. Di sini masih di bulah syawal kami juga memohon maaf kepada seluruh guru atas kondisi,” kata Bahrul Jamil yang pernah menjabat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar itu.

Turut hadir dalam penjelasan tersebut sejumlah pejabat terkait, di antaranya Asisten I dan III Sekdakab Aceh Besar, Kepala Bappeda, Kepala BPKD, Inspektur Aceh Besar, Plt Kadisdikbud Aceh Besar serta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum terkonfirmasi, serta tetap percaya terhadap komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak aparatur, khususnya para guru. (**)