Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) Nyatakan Eksistensi dan Legalitasnya

Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) Nyatakan Eksistensi dan Legalitasnya

BERITA RAKYAT ACEH I Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) melalui Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si. bersama-sama Sekretaris Jenderal Telly Nathalia menyatakan sikap tegas terhadap oknum orang yang mengaku sebagai ketua umum IWO dan setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO yang dilakukan dengan cara-cara ilegal.

PP IWO menilai tindakan mereka di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sama sekali tidak mempunyai dasar kewenangan dan legitimasi yang sah, atau dengan kata lain bersifat ilegal dan bertentangan dengan hukum.

Mereka mengaku sebagai wartawan media online dan bagian dari IWO, namun dalam beraksi dan berkegiatan sejatinya bukan bagian dan sesuai dengan aturan organisasi IWO.

IWO sebagai sebuah organisasi profesi, memiliki legalitas hukum atas nama Perkumpulan Wartawan Online di Ditjen AHU, Kementerian Hukum, serta telah diterbitkan sertifikat merek atas nama nama Ikatan Wartawan Online yang menetapkan logo yang telah digunakan oleh organisasi selama kurang lebih 13 tahun sejak pendirian organisasi oleh Ditjen KI pada April 2025, memperkuat legalitas organisasi di bawah Ketua Umum Dwi Christianto.

Sejauh ini, PP IWO mencatat terdapat tindakan oknum orang yang mengaku sebagai ketua umum, maupun pihak yang mengaku pengurus di sejumlah wilayah dan daerah, sebagai berikut:

  1. Seorang oknum mengaku sebagai ketua umum IWO, dengan membuat pernyataan dan pemberitaan yang kerap mengkritik satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  2. Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Wilayah (PW) di Sumatera Utara, padahal IWO belum membentuk kembali kepengurusan di provinsi tersebut.
  3. Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Wilayah (PW) di Sulawesi Selatan, padahal IWO belum membentuk kembali kepengurusan di provinsi tersebut.
  4. Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Wilayah (PW) di Lampung, meski IWO telah memiliki kepengurusan di provinsi tersebut yang diketuai Edi Arsadad.
  5. Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Daerah (PD) di Kota Batam, padahal IWO telah memiliki kepengurusan di kota tersebut yang diketuai Roni Romahorbo.
Baca Juga:  Bertemu Penasehat DWP, Marlina Muzakir minta Penguatan Dukungan terhadap UMKM dan Produk Kreatif Aceh

Sikap PP IWO

Atas adanya tindakan yang mengatasnamakan IWO dari oknum orang dan/atau pihak tertentu yang dilakukan secara ilegal, Ketua Umum IWO Dwi Christianto meminta oknum dan/atau semua pihak tersebut untuk tidak mengaku-aku sebagai bagian dari organisasi profesi wartawan media online ini.

“Kami menuntut seorang oknum atau pihak tersebut agar tidak lagi mengaku sebagai bagian dari IWO, karena mereka bukan bagian organisasi kami. Mereka juga tidak terdaftar pada kepengurusan tingkat mana pun di IWO,” ungkap Ketua Umum IWO Dwi Christianto melalui keterangan pers tertulis di Jakarta, Sabtu, 24 Mei 2025.

Menurut Dwi tindakan seorang oknum dan/atau para pihak tersebut merusak nama baik dan marwah IWO dan dapat mengakibatkan kerugian semua pihak, karena pernyataan dan tindakan mereka berpotensi pada pelanggaran hukum. Sehingga dengan tetap menjunjung rasa hormat dan menjaga semua kondusif, maka PP IWO menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • Hingga saat ini, secara tegas kami nyatakan organisai IWO tetap utuh dan solid.
  • Hak Merek nama: ‘Ikatan Wartawan Online’ (IWO) beserta logo, telah resmi didaftarkan Perkumpulan Wartawan Online oleh Dwi Christianto sebagai ketua umum dan terdaftar oleh kementerian hukum, c.q. Ditjen Kekayaan Intelektual dan tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual di lama: https://pdki-indonesia.dgip.go.id/, pada tanggal 30 Maret 2025.
  • Bahwa kepengurusan organisasi PP IWO tetap melekat secara sah, sesuai dengan hukum yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang tertera pada Adminstrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum, dengan nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Wartawan Online, tertanggal 24 Oktober 2023.
  • Bahwa ada beberapa pihak atau oknum yang mengaku, menyatakan dan/atau mengatasnamakan sebagai ketua/pengurus IWO, yang notabene adalah pihak luar — sama sekali bukan bagian dari pengurus dan/atau jajaran kami.
  • Kami anggap pernyataan dan tindakan mereka sebagai ilegal atau tidak sah, karena sebagai berikut:
    a. Dasar pembentukan dan perolehan mandat jabatan dan kewenangan adalah ilegal dan sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Karena tidak melalui        prosedur dan mekanisme yang ada dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan peraturan organusasi (PO) IWO.
    b. Bahwa pihak luar tersebut, bahkan bukan merupakan perangkat atau bagian dari pengurus organisasi kami.
    c. Mereka semata-mata pihak luar yang mengganggu dan mendompleng organisasi kami, atau dengan kata lain bersifat wadah organisasi liar.
  • Yang terjadi saat ini adalah ada segelintir orang (oknum) atau pihak yang tanpa dasar dan kewenanganya melakukan kegiatan-kegiatan ilegal dan melawan hukum dan bahkan tanpa persetujuan dan sepengetahuan kami. Mereka telah menciptakan isu dan menyebarkan informasi secara terus-menerus, melakukan tindakan bersifat agitasi di luar organisasi IWO.
Baca Juga:  Curi Emas Majikan Di Banda Aceh, Pelaku Ditangkap Tim Rimueng di Jakarta Timur

“Atas fakta tersebut demgan ini kami bersikap tegas, sebagai klarifikasi resmi yang kami tujukan kepada seluruh jajaran intansi, kementerian, pemerintahan baik tingkat pusat atau daerah, serta pihak-pihak lain atau swasta yang bersifat non pemerintahan,” tegas Dwi Christianto.

Mengenai Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto menjelaskan setiap pihak dapat mengunjungi website resmi IWO: https://iwopusat.or.id/ dan dapat menghubungi kontak hotline admin, di nomor: 08119911920.

Jajaran Pengurus Pusat IWO sekaligus menghimbau dan meminta setiap pihak agar tidak terpengaruh atau pun ikut serta mendukung atau berkontribusi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal dari oknum orang dan pihak yang mengaku dan/atau mengatasnamkan IWO.

“Dengan ini, kami meminta kepada seluruh pihak, untuk ikut berperan aktif mencegah, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan ikut menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi IWO sebagai bagian dari wadah profesi, yang juga merupakan aset bangsa,” jelas Dwi.(*)