BERITA RAKYAT ACEH l Sabang – Empat orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, salah satunya termasuk seorang perempuan, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sabang. Penangkapan ini berdasarkan laporan yang diterima dari saudara Taufik (pemilik toko) yang menjadi korban pencurian.
Pada saat penangkapan, keempat Pelaku tersebut sedang mengendarai mobil DAIHATSU SIGRA dengan nopol BK 1021 FL, pada hari Selasa (11/2/2025), sekitar pukul 18:00 WIB. Saat diperiksa oleh petugas ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian dari toko milik saudara Taufik, berupa 33 helai baju.
Kemudian keempat Pelaku yang berinisial, SWH (46), JUM (48), AS (46), dan EP (24), dibawa langsung oleh tim Sat Reskrim ke Polres Sabang untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) Unit Mobil merk DAIHATSU SIGRA dengan nopol BK 1021 FL, 1 (satu) Lembar STNK, 4 (Empat) Unit Handphone, 33 (tiga puluh tiga) Helai baju yang dicuri dan 1 (satu) Buah miniatur Honda CB.
Keempat pelaku tersebut dikenakan Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e Jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai tindak pidana pencurian.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Zunaidi, SH, menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
” Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian, dan meningkatkan kewaspadaan demi terciptanya keamanan dan ketertiban, ” ujar Iptu Zunaidi.
Hingga kini proses penyidikan masih dalam tahap lebih lanjut terhadap terduga pelaku untuk mengungkap lebih dalam peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian ini.