Polres Sabang Tangkap Dua Pelaku TPPO Terkait Praktik Prostitusi

BERITA RAKYAT ACEH l Sabang – Komitmen Polres Sabang dalam memberantas tindak kejahatan kembali dibuktikan dengan mengungkap dan menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait dengan praktik prostitusi yang terjadi di wilayah hukum Polres Sabang,

Dengan berlandaskan informasi yang diterima, Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) langsung mengamankan dua pelaku (TPPO) yang berinisial NM (20) dan MFM (18) serta satu korban MS (17), Minggu (12/1/2025).

Awal mula kasus terungkap berawal pada sabtu malam, sekitar pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dengan metode undercover, tim kemudian menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut, di Jl. Oentoeng Surapati, Gp. Kuta Ateueh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, (11/1/2025).

Saat di lokasi kejadian, tim mendapati dua pelaku tengah mengantar korban ke kamar hotel untuk bertemu dengan pengguna jasa prostitusi. Kedua pelaku beserta korban langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sabang guna penyidikan lebih lanjut.

Dalam operasi ini, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang Innova hitam metalik dengan nomor polisi BL 1385 LM, satu unit iPhone 6s warna pink, satu unit Infinix Hot 10S, dan satu kartu ATM BSI.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Dr.Junaidi, mengatakan, bahwa kedua pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kasat Reskrim menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana, khususnya yang terkait dengan TPPO.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya yang melibatkan korban perdagangan orang, ” tegasnya.

Baca Juga:  Tinjau lokasi TMMD Ke-119, Dandim 0102/Pidie Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Saat ini, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut masih berlangsung. Polres Sabang berjanji untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *