BERITA RAKYAT ACEH l Banda Aceh – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dr. Fuadri, menyoroti kondisi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APB) tahun 2025 masih rendah.
Itulah sebabnya, wakil rakyat Aceh ini mengharapkan agar Pemerintah Pusat untuk segera menyalurkan dana transfer tahun anggaran 2025 ke Pemerintah Aceh, termasuk Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan dana perimbangan lainnya.
Fuadri, yang juga anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRA dari Partai Amanat Nasional (PAN), menyebutkan bahwa hingga pertengahan Mei 2025, Pemerintah Aceh belum menerima dana transfer dari pusat. Ia menilai kondisi ini belum pernah terjadi sebelumnya.
“Hingga hari ini, dana transfer dari pusat belum diterima oleh Pemerintah Aceh. Ini tentu menghambat pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dalam APBA 2025,” ujar Fuadri, Selasa, 13 Mei 2025.
Politikus PAN yang bergabung dengan Fraksi Golkar DPR Aceh, itu juga mendorong Pemerintah Aceh agar lebih intens menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat demi mempercepat pencairan dana yang sangat berpengaruh terhadap belanja daerah.
Menurut Fuadri, keterlambatan penyaluran dana tersebut berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat Aceh yang sangat bergantung pada belanja APBA atau APBD kabupaten/kota.
Ia mengungkapkan, dari pengamatannya di lapangan, daya beli masyarakat sudah berada di level rendah. Jika keterlambatan ini terus berlanjut, dampaknya akan semakin serius.
“Kita sudah memasuki triwulan kedua dan belum ada kejelasan. Berdasarkan informasi dari pihak eksekutif, proses input di tingkat daerah dari perubahan aplikasi telah selesai sejak akhir April. Kami khawatir dampaknya akan semakin besar jika dana belum juga ditransfer bulan ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fuadri menjelaskan bahwa meskipun Dana Alokasi Umum (DAU) untuk belanja rutin seperti gaji masih berjalan, banyak kegiatan pembangunan yang berada di bawah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta pemerintah kabupaten/kota belum dapat dilaksanakan karena belum adanya kejelasan sumber anggaran. Kondisi ini, menurutnya, membuat para pejabat daerah ragu untuk membuat kontrak kerja baru.
Oleh karena itu, Dr. Fuadri berharap Pemerintah Pusat segera menyelesaikan proses transfer tersebut, mengingat kini sudah mendekati pertengahan tahun 2025.
Diketahui, dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp8,25 triliun.
Dari jumlah tersebut, dana Otsus Aceh mencapai Rp4,46 triliun. Sementara itu, berdasarkan data dari laman p2k-apba.acehprov.go.id per 13 Mei 2025, realisasi APBA 2025 baru mencapai 16,0 persen untuk keuangan dan 17,5 persen untuk fisik dari total pagu anggaran sebesar Rp11.006.439.439.723.330. Angka tersebut masih jauh di bawah target realisasi.
Pemerintah Aceh menargetkan realisasi keuangan sebesar 29,4 persen hingga 31 Mei 2025 dan target realisasi fisik sebesar 30 persen hingga 31 Mei 2025.