BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) mendorong penguatan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam bidang hukum, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pertukaran informasi dan data.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUDZA, Teuku Hendra Faisal dalam pertemuan dengan Asisten Intelijen Kejati Aceh beserta rombongan di ruang rapat Direktur RSUDZA, Selasa (15/9/2026).
Teuku Hendra Faisal mengatakan bahwa kerja sama tersebut penting untuk membantu rumah sakit menghadapi berbagai persoalan hukum, khususnya terkait pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, kontrak dengan pihak ketiga, serta penyelesaian kewajiban rumah sakit.
“Yang kami harapkan bukan hanya penyelesaian ketika persoalan sudah terjadi, tetapi sejak awal kami mendapatkan pertimbangan hukum yang tepat sehingga setiap kebijakan dan keputusan manajemen memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia mengatakan penyelesaian berbagai persoalan tersebut membutuhkan informasi dan dokumen yang lengkap sebagai dasar analisis dan pengambilan langkah hukum.
Karena itu, RSUDZA siap mendukung mekanisme pertukaran informasi dan data yang diperlukan dalam pelaksanaan kerja sama.
