BERITA RAKYAT ACEH I Calang – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di sejumlah pasar tradisional. Kegiatan ini menyasar para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya pemilik toko kelontong dan kios.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai dampak negatif peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal merugikan negara, daerah, hingga masyarakat. Karena itu, kami ingin pelaku UMKM paham ciri-ciri rokok tanpa cukai resmi dan tidak ikut memperjualbelikannya,” kata Hamdani, Kamis (25/09/2025).
Dalam agenda itu, petugas memberikan penyuluhan tentang ciri rokok ilegal serta menekankan pentingnya mendukung langkah pemerintah memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai. Satpol PP juga memasang spanduk sosialisasi dengan pesan edukatif “Bangkit Bersama Perangi Rokok Ilegal, Stop Peredaran Rokok Ilegal” di sejumlah titik strategis.
Selain itu, para pelaku UMKM menerima souvenir bertema Gempur Rokok Ilegal sebagai bentuk apresiasi sekaligus ajakan bersama melawan peredaran rokok ilegal di Aceh Jaya.
“Dengan turun langsung ke lapangan, kami harap para pelaku usaha lebih waspada dan patuh hukum. Ini juga untuk melindungi konsumen dan menciptakan ketertiban,” ujar Hamdani.
Satpol PP dan WH Aceh Jaya menegaskan akan terus melakukan pencegahan dan penindakan melalui cara persuasif, edukatif, hingga penegakan hukum. Upaya ini sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagai dasar hukum pemberantasan rokok ilegal.