Seluler Sekda Hingga Jubir Disebar, Nurlis: Itu Doxing, Tujuannya Intimidasi

BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh โ€“ Flyer berlogo Pemerintah Aceh berjudul Pengumuman mengenai diberlakukannya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Bahkan dicantumkan sejumlah nomor telepon seluler sebagai tempat pengaduan mengenai kendala pelayanan BPJS.

Tidak tanggung-tanggung, nomor telepon yang dicantumkan adalah atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun, Asisten I Setda Aceh M Syakir, Kadis Kesehatan Aceh Ferdiyus, serta Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Dr Nurlis Effendi.

Menurut Nurlis, flyer itu adalah perbuatan orang tak bertanggungjawab. โ€œItu doxing, hoax, dan sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Kami harapkan masyarakat tak mudah mempercayai hal-hal yang begitu,โ€ kata Nurlis. โ€œUntuk pelayanan kendala JKA, Pemerintah Aceh sudah menyiapkan petugas di seluruh rumah sakit pemerintah.โ€

Nurlis tak mengetahui motiv penyebar hoax tersebut. โ€œEntah apa maksudnya. Pastinya dalam beberapa hari ini, ramai pesan whatsapp tak dikenal yang menghubungi saya. Termasuk menanyakan posisi saya, dan bicara soal kendala BPJS,โ€ katanya.

Nurlis menambahkan, beberapa pesan whatsapp yang masuk isinya mirip-mirip. โ€œHanya diedit saja sedikit. Jadi konten untuk whatsapp telah disiapkan oleh operatornya, dan kemudian beberapa orang mengirimnya ke seluler saya,โ€ kata Nurlis lagi.

Dalam keterangannya, Nurlis menyampaikan bahwa menyebarkan nomor seluler tanpa sepengetahuan atau izin pemiliknya merupakan tindakan ilegal dan dapat dijerat dengan sanksi pidana. โ€œNomor telepon masuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi oleh hukum,โ€ katanya.

Ia mencontohkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP), pada Pasal 67 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengungkap data pribadi yang bukan miliknya dikenai sanski pidana penjara 4 tahun dan denda sampai Rp 5 miliar. โ€œKalau UU ITE lebih berat lagi hukumannya, mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,โ€ katanya.

Nurlis menjelaskan bahwa membocorkan data pribadi seseorang itu termasuk tindakan berbahaya. โ€œSelain melanggar hukum, doxing itu bertujuan untuk mengintimidasi, membungkam, balas dendam, dan pelecehan. Juga itu privasi dan terancam dengan aksi penipuan,โ€ kata Nurlis.[]