BERITA RAKYAT ACEH | Sabang – Salah seorang warga Sabang berinisial HA dilaporkan ke pihak Polisi oleh seorang wartawan Riandi Armi pada Senin 23 Juni 2025, diduga sudah menghina profesi wartawan di sebuah platform media sosial Facebook.
Laporan tersebut diterima oleh KA SPKE Polres Sabang Polda Aceh, Kanit SPKT III Ipda Muhibuddin. Nomor STTLP/18/VI/2025/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh, dan selanjutnya langsung diambil alih oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang.
Riandi Armi menjelaskan, saat ini dirinya yang terdaftar di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang, ia merasa kalau profesi yang dia jalani sudah dihina oleh HA di Group Facebook “Group Aneuk Sabang”, dimana salah satu komentarnya telah mencoreng citra jurnalis.
Riandi mengatakan bahwa sebelum HA dilaporkan, dirinya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, tidak ada itikad baik dari HA dan malah justru memblokir.
“Saya sudah chat dia di perpesanan FB. Saya minta agar dia membuat permohonan maaf, tapi saya malah diblokir,” kata Riandi.
Karena tidak ada itikad baik dari HA maka persoalan ini berakhir penyelesaian ke jalur hukum. ” Alahamdulillah saya sudah buat laporan dan saya turut di dampingi oleh Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin, Z.Ky,” jelasnya.
Dalam laporannya, riandi Melaporkan HA dengan UU NO. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU NO. 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27A dan jo Pasal 45 ayat (4).
Hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan pernyataan resmi dari Polres Sabang, terkait dengan laporan dimaksud.