Sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana HT Ibrahim Akan Buka Kantor di Aceh

BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Anggota Komisi XIII DPR RI asal Aceh, H Teuku Ibrahim mengatakan keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sangat penting mengingat banyaknya permohonan yang masuk di Aceh tetapi prosesnya belum maksimal.

Ini juga sebagaimana laporan LPSK yang masuk ke gedung DPR RI untuk siap memberikan bantuan penanganan perkara yang masuk di seluruh Indonesia’, ujar T Ibrahim dalam sosialisasi urgensi perlindungan saksi dan korban di hotel Kyryad, Banda Aceh, Sabtu (8/11)

Kami perlu membantu LPSK sebagai lembaga negara yang ikut melakukan penanganan perkara sehingga dapat menimbulkan kepercayaan publik tentang hukum.

Karena itu kedepan ia akan mengupayakan berdirinya kantor perwakilan LPSK di Provinsi Aceh.

Sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 13 tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban dan UU No 31 tahun 2014 (perubahan).

‘Saat ini terus dilakukan sosialisasi tentang hak saksi dan korban karena masih terbatas, ancaman dan intimidasi’, sebut T Ibrahim yang akrab disapa Ampon Bram.

Sementara Wakil Ketua Umum LPSK RI, Susilaningtias mengatakan bahwa sebuah lembaga negara yang memberikan lindungan saksi dan korban tanpa ancaman dari pihak manapun.

Kasus tindak pidana perdagangan orang, korupsi, penyiksaan dan beberapa kasus lainnya ikut ditangani LPSK.

Ia menyebutkan menangani kasus di Aceh pada 2012 terkait terbakarnya hutan dan kemudian ada kasus korupsi di Simeulue.

Kemudian kasus lainnya pelanggaran berat Simpang KKA di Aceh Utara dan beberapa kasus lainnya di Aceh.

‘Saya sudah dua kali ke Aceh dan saat ini semakin meningkat masyarakat Aceh meminta permohonan ke LPSK sehingga kita mendukung pendirian perwakilan di provinsi ujung sumatera ini’, ungkapnya.

Soaialiasi tentang urgenai LPSK di Banda Aceh menghadirkan peserta terbanyak, mulai dari mukim kampung, keuchiek, para reamaja perempuan, ibu-ibu, dari rumah sakit, diperkirakan sekitar 300 orang lebih. (imj)