Teuku Rahmatsyah Ditunjuk sebagai Kajati Aceh

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Teuku Rahmatsyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.

Putra asli Aceh tersebut menggantikan Yudi Triadi yang mendapat penugasan baru sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Teuku Rahmatsyah bukan sosok baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh. Selama berkarier di Korps Adhyaksa, ia pernah mengemban sejumlah jabatan strategis, termasuk menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Sebelum dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung.