BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah dalam perkara tindak pidana korupsi Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Terpidana yang diamankan tersebut adalah Ir. US bin N (65), laki-laki, warga Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terpidana berhasil diamankan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, bertempat di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Terpidana sebelumnya ditetapkan sebagai DPO. kasusnya terkait Pengembangan Tanaman
Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah
yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013.
Terpidana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 443.494.550,00.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh tanggal 27 Oktober 2020.
Atas perbuatannya, terdakwa Ir. US bin N bersama-sama dengan pihak lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Januari 2026, Terdakwa Ir. USMAN bin NAEN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas perbuatannya tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.
Sebelumnya, proses pemeriksaan perkara terhadap terdakwa dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). Setelah putusan diterima, terhadap terpidana telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk menjalani hukuman. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut dan tidak diketahui keberadaannya sehingga kemudian dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya tertangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh yang berada di bawah komando Asisten Intelijen. (imj)
