BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Terpidana tersebut diketahui bernama MY bin SB (22) tahun, warga Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.
Terpidana berhasil diamankan pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di salah satu rumah di sekitar Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.
Dalam proses pengamanan, terpidana sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri melalui jendela rumah. Tim Tabur kemudian melakukan pengejaran hingga kurang lebih 1 kilometer dan memberikan tembakan peringatan ke udara.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022, pelaku dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan
‘uqubat penjara selama 80 (delapan puluh) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus
Anak (LPKA).
Dalam proses pelaksanaan putusan, terpidana diketahui melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Setelah dilakukan pencarian, keberadaan terpidana tidak berhasil ditemukan sehingga yang bersangkutan kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerbitkan surat Nomor R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 tanggal 15 November 2022 perihal Permohonan Bantuan Pencarian/Penangkapan DPO kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif terhadap keberadaan terpidana di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Pada tahun 2023, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa terpidana telah melarikan diri ke luar negeri. Upaya pencarian selanjutnya terus dilakukan melalui kegiatan intelijen dan pemantauan terhadap keberadaan yang bersangkutan.
Sekitar Mei 2026, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh memperoleh informasi bahwa terpidana telah kembali ke kediamannya di wilayah Dusun Lampoh Cot, Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.
Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh yang bergerak di bawah komando Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh terus melakukan pelacakan dan pencarian melalui koordinasi dengan masyarakat sekitar dan personel Polsek Kuta Baro.
Dari hasil kegiatan tersebut Tim Tabur akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana di wilayah Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa, 25 Agustus 2026 dan berhasil menemukan pelaku di salah satu rumah di sekitar wilayah tersebut.
Saat hendak diamankan, terpidana kembali berusaha melarikan diri melalui jendela rumah dan sempat melakukan perlawanan. Tim kemudian melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 1 kilometer serta memberikan tembakan peringatan ke udara.Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dan kini pelaku diamankan ke Kejaksaan Negeri Jantho. (imj)
