BERITA RAKYAT ACEH | Aceh Tenggara โ Gelaran Kejurda Grasstrack IMI Aceh Putaran II di Sirkuit Kumbang Indah, Kutacane, Aceh Tenggara, menjadi sorotan. Ajang yang berlangsung 15โ16 Agustus 2026 tersebut diikuti sekitar 250 peserta dari sejumlah daerah.
Sorotan bukan hanya terkait olahraga otomotif, tetapi juga menyangkut penataan tribun penonton yang diduga tidak memberikan pemisahan antara laki-laki dan perempuan.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius mengingat Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan Syariat Islam.
Aktivis, Mohammad Raja, mempertanyakan sejauh mana panitia dan pihak terkait memperhatikan aspek syariat dalam penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan massa dalam jumlah besar.
โKita tidak mempersoalkan kegiatan olahraganya. Silakan olahraga dan hiburan digelar, tetapi jangan sampai identitas Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam justru diabaikan. Kalau tribun laki-laki dan perempuan bercampur tanpa pengaturan yang jelas, ini patut dipertanyakan kepada panitia dan pihak yang memberikan izin,โ ujar Mohammad Raja kepada awak media, Minggu (16/8/2026).
Menurutnya, penyelenggara kegiatan di Aceh semestinya tidak hanya berorientasi pada suksesnya pertandingan, tetapi juga memperhatikan norma agama dan ketertiban masyarakat.
โIni bukan soal melarang masyarakat menikmati pertandingan. Justru kita ingin setiap event di Aceh tetap menghormati nilai-nilai syariat. Kalau memang ada aturan atau standar tertentu terkait penataan penonton, panitia harus menjelaskan apakah itu sudah diterapkan atau belum,โ tegasnya.
Secara konstitusional, Pasal 29 UUD 1945 menegaskan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Sementara di Aceh, pelaksanaan Syariat Islam memiliki landasan khusus melalui Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 serta ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah mengalami perubahan.
Namun, keberadaan laki-laki dan perempuan dalam satu tribun tidak dengan sendirinya dapat disebut sebagai jarimah ikhtilath. Karena itu, persoalan ini lebih tepat dipandang sebagai pertanyaan terhadap tata kelola, pengawasan dan penerapan nilai Syariat Islam dalam penyelenggaraan event.
Mohammad Raja meminta IMI Aceh, panitia pelaksana, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara serta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai standar pengaturan penonton dalam kegiatan tersebut.
โAceh punya kekhususan. Jangan sampai ketika membuat event, aturan teknis pertandingan sangat diperhatikan, tetapi aspek syariat justru luput. Balapan boleh kencang, tetapi penerapan aturan jangan sampai tertinggal,โ pungkasnya.
