BERITA RAKYAT ACEH | Aceh Tamiang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bendahara bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus pencurian dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Pelaku yang diamankan berinisial RE alias Riski alias Batat. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 18.02 WIB di lokasi BRILink BSI yang berada di Dusun Lama, Desa Telaga Meku II, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolsek Bendahara menerima informasi terkait peristiwa pencurian tersebut pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 16.23 WIB. Korban diketahui bernama Nurmalasari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bendahara segera melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, S.H., M.H.
Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik, Unit Reskrim Polsek Bendahara bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku dalam waktu sekitar tiga jam setelah informasi diterima. Pelaku diamankan pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Buntu, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 buah dompet warna hitam, Uang tunai sebesar Rp302.000, kartu ATM BSI, kartu ATM Bank Aceh, 2 kartu PKH, 2 kartu KIP, 2 kartu SimPel, Rekaman CCTV.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Bendahara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
