BERITA RAKYAT ACEH l Banda Aceh –Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE, di dampingi Plt Sekda Aceh Alhudri menerima audiensi sejumlah Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten/kota di Aceh, di ruang kerja Wakil Gubernur Aceh, pada Kamis, (6/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, para Ketua Apdesi itu meminta Wakil Gubernur Aceh untuk membantu agar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada Pasal 39 ayat (1) yang mengatur masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun dapat diberlakukan di Aceh.
Sebagaimana diketahui, pemberlakuan regulasi tersebut di Aceh terbentur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang juga mengatur tentang pemerintahan desa.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah yang kerab di sapa Dek Fadh ini menyatakan siap memperjuangkan aspirasi para keusyik (kepala desa) itu. Ia berharap para keusyik dapat bersabar sembari pihaknya mencarikan solusi.
“Yang terpenting kita mengacu pada hukum, karena panglima tertinggi di negara ini adalah hukum,” kata Fadhlullah.