YARA Ajukan Sengketa Informasi, Minta DPA 2026 Sejumlah Instansi Pemko Lhokseumawe Dibuka ke Publik

BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA), terkait permintaan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 sejumlah dinas dan instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe.

‎Permohonan tersebut, telah didaftarkan pada 18 Agustus 2026 dengan Nomor 034/040, setelah sebelumnya YARA mengajukan permintaan informasi dan keberatan kepada badan publik terkait. Namun, hingga permohonan sengketa diajukan, YARA mengaku belum menerima tanggapan.

‎Instansi yang menjadi Termohon diantaranya, Dinas Sosial, Dispora, PUPR, DPMPTSP, Dinas Pertanahan, Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian, serta MPU Kota Lhokseumawe.

‎PPID YARA Adelia Ananda melalui Safira Ulfa, mengatakan permintaan DPA dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan anggaran publik.

‎“Permohonan ini merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah,”tutur  Safira di Banda Aceh, Senin (24/8/2026).

‎Menurut Safira, akses terhadap dokumen anggaran penting agar masyarakat dapat mengetahui arah penggunaan uang publik sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

‎Berlandaskan UU Keterbukaan Informasi,
‎Langkah YARA tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

‎Pasal 2 ayat (1) UU KIP menegaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.

‎”Kemudian, lanjut Safira, Pasal 7 ayat (1), menyebutkan mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan.” ujar Safira.

‎Sementara Pasal 35 ayat (1) memberikan hak kepada pemohon untuk mengajukan keberatan apabila permintaan informasi tidak ditanggapi, tidak dipenuhi, atau informasi tidak diberikan sesuai ketentuan.

‎Apabila sengketa tidak terselesaikan, Pasal 37 UU KIP membuka ruang bagi pemohon untuk mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
‎Penyelesaian sengketa tersebut selanjutnya dapat dilakukan melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi sebagaimana diatur dalam UU KIP.

‎Safira menegaskan, permohonan sengketa ini bukan semata kepentingan organisasi, melainkan bagian dari upaya memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi.

‎“Transparansi anggaran merupakan salah satu fondasi pemerintahan yang akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran publik direncanakan dan digunakan,” ujar Safira.

‎Saat ini, YARA masih menunggu penetapan jadwal pemeriksaan dari Komisi Informasi Aceh.

‎YARA berharap proses tersebut memberikan kepastian atas akses terhadap informasi yang dimohonkan sekaligus mendorong badan publik lebih terbuka dan responsif terhadap hak masyarakat memperoleh informasi.

‎”Bagi YARA, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan uang publik dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.” pungkasnya Safira.