YARA Desak Kejari Idi Dalami Dugaan Keterlibatan Eks Pj Bupati Aceh Timur dalam Korupsi PT Beurata Maju

BERITA RAKYAT ACEH | Aceh Timur – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi mengusut tuntas dugaan keterlibatan mantan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.Si, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju.

‎Desakan tersebut disampaikan Koordinator Advokasi Publik YARA, Nora Monica, S.H., melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi pada Jumat (17/7/2026), dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang menyeluruh, profesional, dan tanpa pandang bulu.

‎”Nora Monica menyebut, berdasarkan Putusan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN/Bna., telah menyatakan Darwin bin Abdullah Beuna terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi.” tutur Nora Monica.

‎Ia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,22 miliar.

‎Putusan tersebut tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memunculkan fakta-fakta persidangan yang patut ditindaklanjuti.

‎Nora Monica menilai, berdasarkan keterangan saksi, terdakwa, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pengangkatan Direktur PT Beurata Maju oleh Ir. Mahyuddin saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Diduga, tidak sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sektor Perkebunan.

‎Nora Monica mengungkapkan, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa pengangkatan tersebut sebelumnya telah mendapat peringatan dari Bagian Hukum, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur.

‎Namun, peringatan tersebut diduga tidak diindahkan hingga berujung pada perkara dugaan korupsi yang kini telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Pengadilan.

‎Atas dasar itu, YARA meminta Kejari Idi mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana pihak lain.

‎Nora Monica juga mengacu pada Pasal 604 KUHP Tahun 2023 yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

‎Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami meminta Kejaksaan Negeri Idi mengusut secara menyeluruh dan profesional dugaan keterlibatan Ir. Mahyuddin, M.Si. dalam perkara korupsi PT Beurata Maju.

‎”Apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kami mendesak agar yang bersangkutan segera ditetapkan sebagai tersangka,” tulis Nora Monica YARA dalam suratnya.

‎Nora Monica menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada terpidana semata, tetapi harus menelusuri seluruh pihak yang diduga berperan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

‎Langkah tersebut penting untuk menjamin penegakan hukum yang adil, transparan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi di Aceh.