BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Kejati Aceh terus mengejar 43 pelaku kasus pidana dan mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2026.
“Saya mau yang sisa ini harus tuntas dan akan kita kejar sampai tertangkap’, tegas Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah dalam
slaturrahmi bersama insan pers di Banda Aceh, Selasa, (1/9) 2026.
Berdasarkan laporan tim intelijen, katanya para DPO ini tidak berada di Aceh, tetapi nyaris berada diluar bahkan sampai luar negeri. ‘Kalau ada di Aceh pasti kita tangkap’, ujarnya lagi.
Target kita, katanya tahun ini dari 3 kegiatan namun realisasinya 8 yang diamankan dan terjadi peningkatan 267 prosentase kegiatannya.
Dibidang Pidana Khusus, 9 perkara sudah masuk dalam penyidikan, dan 4 perkara sudah masuk tahap penuntutan tahap II semua ini dalam proses eksekusi di pengadilan. Kami terus berkomitmen memberikan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, akuntabel, ujar Rahmatsyah.
Kejati Aceh juga menangani penyelesaian perkara Restorative Justice (RJ) dan kini ada 57 yang sedang dalam proses. Tekad kami komitmen berorietasi pelayanan, akuntabel, kompeten, humanis, loyal, adabtif dan kolaboratif. ‘Saya tegaskan bahwa RJ ini tidak ada transaksi’, ungkapnya.
Yang membanggakan pada tahun ini Kejati Aceh memperoleh penghargaan Peringkat I Nasional tentang Penyerapan Anggaran Terbaik Bidang Intelijen yang diterima Asintel Satria Irawan.
Dan, terakhir Bidang Datun Kejati Aceh berhasil membukukan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 44.729.162.355.
‘Ini semua menurutnya bagaimana mengembalikan kepercayaan publik melalui penegakan hukum berintegrasi, adil dan humamis’, demikian sebut Teuku Rahmatsyah. (imj)
