BERITA RAKYAT ACEH I Aceh Besar – Persoalan kewenangan dalam penetapan bakal calon anggota DPR di Aceh kembali menjadi perhatian. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menggelar bedah buku kepemiluan bertema “Kewenangan Penetapan Bakal Calon Anggota DPR di Aceh” sebagai ruang untuk mengurai aspek hukum, batas kewenangan, hingga praktik penyelenggaraan pemilu dalam konteks kekhususan Aceh.
Kegiatan tersebut digelar secara luring dan daring di MK Premium, Lamreung, Rabu (2/9/2026), mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Forum menghadirkan akademisi dan praktisi kepemiluan untuk membedah persoalan kewenangan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap proses pencalonan anggota legislatif di Aceh.
Buku yang menjadi bahan kajian merupakan karya Dr. Amzar Ardiansyah, S.H., M.H. Karya tersebut secara khusus mengupas relasi dan batas kewenangan dalam proses penetapan bakal calon anggota DPR di Aceh, baik dari perspektif normatif maupun implementasinya dalam praktik.
Ketua KIP Aceh Besar, T. Khairun Salim, S.Pd., M.Si., mengapresiasi kehadiran Dr. Amzar Ardiansyah yang telah meluangkan waktu untuk berbagi pemikiran dalam forum tersebut.
“Terima kasih kepada Dr. Amzar Ardiansyah yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan memberikan pemikiran serta pemahaman melalui kegiatan bedah buku ini. Kami berharap forum ini dapat memperkaya wawasan dan memberikan pemahaman yang lebih baik bagi penyelenggara pemilu maupun masyarakat mengenai kewenangan dalam proses penetapan bakal calon anggota DPR di Aceh,” ujar T. Khairun Salim.
Diskusi semakin berkembang dengan hadirnya A. Rahmad Adi, S.E., M.Si. sebagai pemantik. Sementara H. Iskandar Agani, S.E. menjadi panelis pertama dan Dr. Zainal Abidin, S.H., M.IP. sebagai panelis kedua.
Kehadiran pemantik dan panelis dengan latar belakang akademik serta pengalaman kepemiluan tersebut memperkaya pembahasan. Forum tidak sekadar membicarakan teks peraturan, tetapi juga mengaitkannya dengan persoalan yang muncul dalam praktik penyelenggaraan pemilu.
Batas kewenangan menjadi salah satu titik penting dalam diskusi. Sebab, dalam setiap tahapan pencalonan legislatif, keputusan lembaga penyelenggara pemilu tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga dapat bersinggungan dengan hak politik peserta pemilu dan bakal calon anggota legislatif.
Konteks Aceh membuat persoalan tersebut semakin kompleks. Sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan politik, Aceh memiliki karakteristik hukum dan tata kelola kepemiluan yang perlu dipahami secara komprehensif.
Karena itu, pembahasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan, sejauh mana kewenangan tersebut dapat dijalankan, serta bagaimana batas-batasnya diterapkan menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun kekeliruan dalam mengambil keputusan.
Melalui karya yang dibedah dalam forum tersebut, Dr. Amzar Ardiansyah berupaya memberikan perspektif hukum mengenai relasi dan batas kewenangan dalam proses penetapan bakal calon anggota DPR di Aceh. Kajian itu sekaligus memperkaya literatur kepemiluan, khususnya mengenai penerapan hukum pemilu di daerah dengan kekhususan seperti Aceh.
Forum tersebut juga menyoroti pentingnya mempertemukan aspek normatif dengan realitas penyelenggaraan di lapangan. Regulasi menjadi dasar utama, tetapi penerapannya membutuhkan pemahaman yang tepat agar setiap keputusan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan prinsip kepastian serta keadilan.
Bagi penyelenggara pemilu, kejelasan mengenai kewenangan merupakan bagian fundamental dari upaya membangun proses pencalonan yang transparan dan akuntabel. Sementara bagi peserta pemilu dan masyarakat, kepastian kewenangan menjadi salah satu jaminan terhadap perlindungan hak politik.
Bedah buku tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai forum akademik. Gagasan yang berkembang dalam diskusi dapat menjadi bahan refleksi dan evaluasi untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu di Aceh ke depan.
Di tengah tuntutan publik terhadap pemilu yang berintegritas, ketepatan setiap lembaga dalam menggunakan kewenangannya menjadi semakin penting. Kewenangan bukan sekadar soal siapa yang berhak memutuskan, tetapi juga bagaimana keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, demokratis, dan transparan.
Melalui kegiatan tersebut, KIP Aceh Besar mendorong terbentuknya pemahaman yang lebih utuh antara penyelenggara, akademisi, praktisi, peserta pemilu, dan masyarakat mengenai persoalan kewenangan dalam penetapan bakal calon anggota DPR di Aceh.
Forum akademik semacam ini diharapkan turut mendorong tata kelola pemilu di Aceh yang tidak hanya taat terhadap ketentuan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi demokrasi, keadilan, kepastian hukum, transparansi, dan integritas penyelenggara.(jar)
