Lolos Passing Grade SAQ, Kejati Aceh Mantap Hadapi Tahap Visitasi Monev KIA

BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh – Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel kembali diuji.

Hari ini, Kejati Aceh secara resmi memasuki tahap visitasi dalam rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA), bertempat di Ruang Rapat Kejati Aceh Lantai II, Rabu (30/9/2026).

Visitasi ini merupakan tahapan lanjutan setelah Kejati Aceh sukses melewati penilaian awal melalui pengisian Self Assessment (SAQ) dan berhasil melampaui passing grade (nilai ambang batas 65) yang ditetapkan oleh KIA. Kehadiran
tim penilai KIA disambut hangat oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh, Dr.
Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., bersama Asisten Intelijen (Asintel) Satria Irawan, S.H.,M.H. Kepala Bagian Tata Usaha, Kasi Penkum Ali Rasab Lubis, serta jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejati Aceh.

Rombongan KIA dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KIA, Sabri, didampingi Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik M. Nasir, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Vicky Bastianda, tenaga ahli dari unsur pers Nasir Nurdin, serta tim sekretariat. Dalam keterangannya, M. Nasir memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Kejati Aceh menembus tahap ini dan berharap institusi penegak hukum tersebut mampu meraih predikat Informatif tahun ini.

Transformasi Signifikan: Dari “Tidak Informatif” Menuju “Informatif” Komitmen kuat Kejati Aceh dalam membenahi layanan informasi tercermin dari lonjakan prestasi yang diraih dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, Kejati Aceh mencatatkan nilai 40,0 (Kategori Tidak Informatif). Berkat perbaikan tata kelola yang masif, skor tersebut melompat tajam menjadi 85,0 dengan kategori Menuju Informatif pada tahun 2025. Tahun ini, Kejati Aceh memasang target ambisius untuk meraih predikat tertinggi, yakni Informatif. Digitalisasi, Aksesibilitas Disabilitas, & Inovasi Layanan Publik Dalam sesi pemaparan strategi, Asintel Kejati Aceh selaku PPID, Satria Irawan,S.H.,M.H menjabarkan berbagai kanal digital dan inovasi layanan yang diintegrasikan untuk mendekatkan akses kepada masyarakat, seperti:
• Website resmi dan e-PPID
• Layanan pengaduan dan hukum: SP4N-LAPOR, SIPPN, e-LAPDU, hingga Halo JPN
• Program edukatif langsung: Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Dayah
(JMD), Jaksa Menyapa via radio, serta siniar (podcast) Ngopi Bajak (Ngobrol Pintar
Bareng Jaksa).

Selain aspek digital, tim penilai KIA juga meninjau langsung aspek aksesibilitas yang disiapkan Kejati Aceh bagi kelompok rentan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana ramah disabilitas, lanjut usia, serta ibu hamil. Menariknya, kegiatan visitasi ini turut diikuti secara daring oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Aceh, sebagai wujud penguatan keterbukaan informasi publik secara menyeluruh hingga ke tingkat satuan kerja di daerah. Melalui visitasi ini, Kejati Aceh menyatakan siap menerima seluruh catatan, arahan, dan rekomendasi konstruktif dari KIA guna menyusun langkah perbaikan yang terukur. Ke depan, Kejati Aceh bertekad memastikan bahwa setiap jengkal informasi
penegakan hukum dapat diakses dengan mudah, cepat, dan akuntabel oleh masyarakat luas.