BERITA RAKYAT ACEH | Banda Aceh — Mantan Tapol dan Napol GAM, Nyak Dhien Gajah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) dalam melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tahun Anggaran 2025.
Dan Meminta Kejaksaan Tinggi Aceh Kajati Memanggil Mantan Kadis Perkim Serta Bawahan Nya,
Dukungan tersebut disampaikan sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di Aceh. Nyak Dhien Gajah, yang dikenal sebagai mantan tahanan politik dan narapidana politik Aceh, menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk perjuangan menyelamatkan uang rakyat dari praktik-praktik koruptif.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi korupsi di Aceh. Aparat penegak hukum wajib memproses laporan ini secara serius, transparan, dan profesional,” ujarnya.
Laporan yang diajukan SAPA kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh, merujuk pada temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam laporan tersebut, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 18 paket proyek jalan di bawah Dinas Perkim Aceh.
Temuan itu mengindikasikan potensi kerugian negara, dengan nilai proyek mencapai Rp39,06 miliar dan dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp883 juta.
Nyak Dhien Gajah juga menyampaikan bahwa dirinya melihat bahwa proyek tersebut adalah proyek Pokir Milik anggota Dewan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa itu proyek dari Pokir Dewan.” Tambah nyak Dhien.
Nyak Dhien Gajah juga akan segera melakukan konsolidasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
“Ini bukan hanya soal angka, tapi soal kepercayaan publik. Uang rakyat harus diselamatkan, dan siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tutup nyak dhien.
