Wagub Dek Fadh Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Bersama Pemerintah Kabupaten/Kota

BERITA RAKYAT ACEH I Banda Aceh – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, H. Fadhlullah (Dek Fadh), memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan dan Pemulihan Pascabencana bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Aceh secara virtual dari Ruang Rapat Wakil Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Dalam rapat koordinasi tersebut, Wagub Dek Fadh didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, T. Robby Irza, serta Ketua Tim Satgas Pemulihan dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) Wilayah Aceh, Imran.

Agenda utama rapat memfokuskan pada tiga langkah strategis penanganan darurat dan pemulihan, yakni skema percepatan normalisasi sungai, penetapan status tanggap darurat bagi wilayah yang kembali terdampak banjir, serta percepatan penyerapan anggaran Transfer ke Daerah (TKD).

Pendataan dan Pelimpahan Kewenangan Normalisasi Sungai
Wagub Dek Fadh menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk segera menginventarisasi dan menyusun data sungai-sungai kritis di wilayah masing-masing yang membutuhkan tindakan normalisasi mendesak. Data ini menjadi skala prioritas guna meminimalisir risiko luapan air dan mencegah dampak kerusakan yang lebih meluas.

Dek Fadh menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri RI, penanganan sungai-sungai yang selama ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat akan dikoordinasikan agar pelaksanaannya dapat dilimpahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Skema ini mengadopsi mekanisme penanganan pembersihan material kayu sisa bencana yang telah sukses diterapkan sebelumnya.

Dalam skema operasionalnya, pemerintah daerah diizinkan melibatkan pihak ketiga untuk proses pengerjaan normalisasi di bawah pengawasan ketat pemerintah. Data inventarisasi sungai dari tiap daerah nantinya akan dijadikan dasar koordinasi bersama Forkopimda dan aparat penegak hukum guna memberikan jaminan keamanan serta kepastian hukum di lapangan.

Penetapan Status Tanggap Darurat dan Pengadaan Alat Berat
Menanggapi kondisi beberapa kawasan yang kembali dilanda banjir, Wagub Dek Fadh meminta para bupati dan wali kota untuk tidak ragu menetapkan status tanggap darurat bencana sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.

“Bagi bupati/wali kota yang wilayahnya kembali dilanda banjir dan membutuhkan penanganan segera, silakan menetapkan kembali status tanggap darurat bencana sesuai ketentuan yang berlaku guna mempermudah proses penanganan,” tegas Wagub Dek Fadh.
Penetapan status hukum tersebut menjadi payung penting bagi kementerian terkait dan Pemerintah Pusat untuk mempercepat intervensi bantuan darurat serta alokasi pemulihan.

Optimalisasi Anggaran TKD
Selain pembenahan fisik, Pemerintah Aceh mendorong percepatan penyerapan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) di tiap kabupaten/kota agar dapat dialokasikan secara optimal untuk pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat pascabencana.

Sementara itu, Pemerintah Aceh terus mengawal usulan pemenuhan alat berat ke Pemerintah Pusat bagi daerah-daerah yang mengalami kerusakan infrastruktur parah, yang saat ini proses pengadaannya sedang berjalan di tingkat pusat.

Rapat koordinasi diakhiri dengan pemaparan laporan progres, kendala, serta kebutuhan mendesak dari masing-masing pimpinan daerah, dengan harapan seluruh proses penanganan pascabencana di Aceh dapat berjalan terpadu, terarah, dan tepat sasaran.