YARA Minta Menteri Imipas Investigasi Dugaan Intervensi di Lapas Meulaboh

BERITA RAKYAT ACEH | Meulaboh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan intervensi dalam pengelolaan Koperasi Pegawai Lapas Kelas IIB Meulaboh.
‎
‎Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat, Hamdani, mengatakan informasi mengenai dugaan intervensi oleh Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Tendi Kustendi, perlu diperiksa secara objektif oleh Kementerian Imipas.
‎
‎Menurutnya, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan kantin Lapas oleh Koperasi Lamo Meutuah Syariah yang merupakan koperasi pegawai Lapas Meulaboh.
‎
‎“Kami mendapat informasi mengenai dugaan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan terhadap koperasi petugas Lapas Meulaboh. Jika benar, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik internal yang pada akhirnya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas,” kata Hamdani, Jum’at (2/10).
‎
‎Hamdani menegaskan, YARA tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh informasi tersebut diperiksa dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang.
‎
‎ Karena itu, pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Imipas serta Komisi XIII DPR RI agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
‎
‎“Kami meminta Kementerian Imipas melakukan investigasi secara objektif. Semua pihak perlu diberikan ruang untuk menjelaskan sehingga persoalan ini terang dan tidak berkembang menjadi konflik internal,” ujarnya.
‎
‎Menurut Hamdani, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan urusan internal koperasi perlu dilihat dari perspektif tata kelola pemerintahan dan ketentuan perkoperasian.
‎
‎Ia menyebut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai bagian dari aturan yang relevan untuk dikaji.
‎
‎Ia menilai, lembaga pemasyarakatan harus menjadi institusi yang menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum, tata kelola, transparansi, serta ketertiban internal. Sebab, stabilitas internal petugas merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemasyarakatan.
‎
‎“Lapas harus memberikan contoh dalam menghormati aturan. Jika terdapat dugaan pelanggaran, tentu harus diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan sampai persoalan internal dibiarkan hingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas,” tegasnya.
‎
‎Hamdani yang juga tercatat sebagai mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu mengatakan, YARA saat ini tengah mempersiapkan laporan resmi kepada Menteri Imipas dan Komisi XIII DPR RI.
‎
‎Ia berharap pemeriksaan nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai kewenangan masing-masing pihak, tata kelola koperasi, serta pengelolaan kantin di lingkungan Lapas Meulaboh.
‎
‎“Intinya, kami mendorong agar persoalan ini diperiksa secara terbuka, objektif dan berdasarkan aturan. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terang. Namun jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” pungkas Hamdani.